Dengan Membaca, cara PINTAR menjadi PINTAR PERPUSTAKAAN UMUM BOJONEGORO: PERATURAN

Rabu, 25 Juni 2014

PERATURAN

1. KETENTUAN PEMINJAMAN
A.   Layanan Pengunjung Anggota
·        Jumlah buku yang dipinjam maksimal 2 buku.
·   Masa pinjam 7 hari, tidak termasuk hari libur dan dapat diperjang maksimal 2 kali masa pinjam.
B.   Layanan Pengunjung Bukan Anggota
Pengunjung bukan anggota dapat memanfaatkan koleksi ditempat, difotokopi untuk bahan refrensi. Tidak dikarenak an dibawa pulang.
C.   Layanan Pengunjung Bukan Penduduk Kecamatan Bojonegoro wajib meninggalkan identitas asli ketika meminjam buku.

2. SANKSI
·  Merusak/menghilangkan koleksi harus mengganti dengan buku yang sama/sebanding/ difoto kopi.
·   Apabila terlambat mengembalikan buku yang dipinjam sanksinya tidak boleh meminjam selama batas waktu keterlambatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar